Golput Sah dalam Negara Demokrasi


SEMARANG, SABTU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengambil sikap pro demokrasi dan pro legalitas, bahwa hak memilih merupakan hak subyektif yang pelaksanaannya tergantung yang bersangkutan.

"Sikap menggunakan hak pilih atau tidak adalah sah dalam negara demokrasi," kata anggota Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak, Sabtu (7/3) pada diskusi Golput, Antara Haram dan HAM yang diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jawa Tengah di Semarang.

Johny Nelson Simanjuntak mengutarakan, di lain pihak, kehadiran golput terkait sistem dan praktik politik yang eksis. Banyak yang menilai sistem dan praktik politik yang eksis tidak menjamin bahwa kepentingan masyarakat lah yang menjadi agenda utama untuk diperjuangkan bagi kontestan bila mereka terpilih.

Dengan kondisi itu, jika ditempatkan sebagai kerangka kelemahan dan keburukan sistem dan praktik politik maka fakta adanya golput mestinya disikapi dengan memperbaiki sistem dan praktik politik yang berlaku sekarang, kata Johny Nelson Simanjuntak.

Johny Nelson mengutarakan, berbagai praktik buruk dalam demokrasi seperti pembatasan terhadap calon independen, pengebirian hak politik bekas tapol, praktik kekeluargaan dan feodalisme dalam partai seharusnya sudah dihilangkan.

0 komentar:

Posting Komentar